101Makalah - Download makalah korupsi kolusi & Nepotisme (KKN) dalam bentuk pdf, docx, & txt.
Dalam makalah ini akan dijelaskan pengertian mengenai KKN, Ciri-Ciri KKN, Contoh-Contoh Kasus KKN, Alasan Melakukan KKN, Pentingnya memberantas KKN, dan Upaya Mewujudkan Penyelenggaraan Negara Bebas KKN.
Dalam makalah ini akan dijelaskan pengertian mengenai KKN, Ciri-Ciri KKN, Contoh-Contoh Kasus KKN, Alasan Melakukan KKN, Pentingnya memberantas KKN, dan Upaya Mewujudkan Penyelenggaraan Negara Bebas KKN.
Download Makalah Korupsi Kolusi & Nepotisme
Download makalah korupsi kolusi & Nepotisme (KKN) .docx
Download makalah korupsi kolusi & Nepotisme (KKN) .pdf
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Parakansalak, Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.. 1
DAFTAR ISI. 2
BAB I PENDAHULUAN.. 3
BAB II LANDASAN TEORI. 4
Pengertian KKN.. 4
- Pengertian Korupsi 4
- Pengertian Kolusi 4
- Pengertian Nepotisme. 5
Ciri-Ciri KKN.. 5
Contoh-Contoh Kasus KKN.. 5
Alasan melakukan KKN.. 6
Pentingnya Memberantas KKN.. 6
Upaya Mewujudkan Penyelenggaraan negara Bebas Korupsi 6
BAB III PENUTUP.. 7
DAFTAR PUSTAKA.. 8
BAB I PENDAHULUAN
KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) merupakan sebuah implikasi hidup yang dapat diibaratkan “ Lebih besar pasak daripada tiang “, KKN merupakan sebuah tindakan yang sudah membuadaya nasional di Indonesia bahkan sejak jaman Penjajahan Belanda hingga saat ini banyak sekali terjadi KKN di lingkungan pejabat pusat maupun daerah dan setingkatnya. Masyarakat Indonesia baru harus dapat keluar dari sikap ini dengan membuang KKN dalam membangun masyarakat Indonesia secara lebih menyeluruh, lebih terbuka, lebih demokratis, dan lebih mandiri. Menyikapi sebuah masalah KKN tidaklah terlepas dari sebuah faktor – faktor yang bisa menyebabkan terjadinya sebuah KKN, dari faktor – faktor itulah yang akan memunculkan budaya KKN yang menasional di Indonesia ini.
Ada sedikit sejarah tentang korupsi, korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia, Roma sampai abad pertengahan dansampai sekarang. Korupsi terjadi diberbagai sosial, tak terkecuali dinegara-negara maju sekalipun. Di sosial Amerika Serikat sendiri yang sudah begitu maju masih ada praktek-praktek korupsi. Sebaliknya, pada masyarakat yang sosial dimana ikatan-ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol sosial yang efektif, korupsi sosial jarang terjadi. Tetapi dengan semakin berkembangnya social ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber alam yang baru, maka semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai negeri untuk melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha penggelapan.
Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan sosial dan dapat merusak kepemerintahan. Korupsi sangat sulit untuk dihilangkan bahkan sosial tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena itu sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang nyata. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar sosial yang pasti. Akibat-akibat dari korupsi antara lain Pemborosan sumber-sumber, gangguan terhadap penanaman modal, bantuan yang lenyap, ketidakstabilan, revolusi social, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya, pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
Oleh karena itu, salah satu cara yang efektif untuk mengatasi permasalahan korupsi bagi kami ialah dengan menerapkan hukuman yang tepat dan adil bagi para koruptor tersebut. Namun faktanya, di Indonesia hukuman bagi terpidana koruptor sangatlah ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera.
BAB II LANDASAN TEORI
Pengertian KKN
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Di Indonesia, kolusi sering terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tertentu (umumnya dilakukan pemerintah). Ciri-ciri kolusi jenis ini adalah:
- Pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu kepada oknum pejabat atau pegawai pemerintahan agar perusahaan dapat memenangkan tender pengadaan barang dan jasa tertentu.
- Penggunaan broker (perantara) dalam pengadaan barang dan jasa tertentu. Padahal, seharusnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme G 2 G (pemerintah ke pemerintah) atau G 2 P (pemerintah ke produsen), atau dengan kata lain secara langsung.
Secara garis besar, Kolusi adalah pemufakatan secara bersama untuk melawan hukum antar penyelenggara Negara atau antara penyelenggara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan Negara.
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Tuduhan adanya nepotisme bersama dengan korupsi dan kolusi(ketiganya disingkat menjadi KKN) dalam pemerintahan Orde Baru, dijadikan sebagai salah satu pemicu gerakan reformasi yang mengakhiri kekuasaan presiden Soeharto pada tahun1998.
Ciri-Ciri KKN
- Ciri korupsi selalu melibatkan lebih dari dari satu orang. Inilah yang membedakan antara korupsi dengan pencurian atau penggelapan.
- Ciri korupsi pada umumnya bersifat rahasia, tertutup terutama motif yang melatarbelakangi perbuan korupsi tersebut.
- Ciri korupsi yaitu melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan keuntungan tersebut tidaklah selalu berbentuk uang.
- Ciri korupsi yaitu berusaha untuk berlindung dibalik pembenaran hukum.
- Ciri korupsi yaitu mereka yang terlibat korupsi ialah mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang serta mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
- Ciri korupsi yaitu pada setiap tindakan mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau pada masyarakat umum.
- Ciri korupsi yaitu setiap bentuknya melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan tindakan tersebut.
- Ciri korupsi yaitu dilandaskan dengan niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi.
Contoh-Contoh Kasus KKN
- Kasus dugaan korupsi Soeharto : dakwaan atas tindak korupsi ditujuh yayasan,
- Pertamina : dalam Technical Assistance Contract dengan PT. Ustaindo Petro Gas,
- Bapindo : pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tansil,
- Abdullah Puteh : korupsi APBD.
- Nunun Nurbaeti : Kasus dugaan suap Cek Pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
- Alasan melakukan KKN
- Tergiur akan keuntungan yang banyak dengan cara yang singkat.
- Mempunyai daerah kekuasannya sendiri.
Pentingnya Memberantas KKN
- Mengurangi uang yang dikorupsi.
- Memantu percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur negara.
- Membuat sistem pemerintahan yang bersih dan tidak korup.
Upaya Mewujudkan Penyelenggaraan negara Bebas Korupsi
- Transparansi anggaran dan sistem dari program kerja yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah.
- Menyosialisasikan dalam bentuk edukasi bahwa korupsi itu adalah perbuatan buruk.
- Membuat sanksi soal bagi pelaku KKN.
- Menghilanggkan hak politik dan kebebasan dalam berorganisasi bagi pelaku KKN.
BAB III PENUTUP
Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas.Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
DAFTAR PUSTAKA
- http://sektinurrahmawati1.blogspot.co.id/ diakses pada tanggal 31 Oktober 2016.
- http://www.readthisfella.com/2015/08/cara-ampuh-pemerintah-china-memberantas-korupsi.html, diakses pada tanggal 31 Oktober 2016.

